NPM :
54412314
KELAS :
4IA23
DOSEN :
Dr. RINA NOVIANA, Skom,. MMSI
Pada tugas pertama mata kuliah Pengantar
Bisnis Informatika ini kita diharapkan untuk mengenali atau tahu perbedaan dari
jenis-jenis badan usaha yang terdiri dari beberapa jenis seperti PT, CV, Firma,
dan lain-lain.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah :
1.Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
2.Copy KK penanggung jawab / Direktur.
3.Nomor NPWP Penanggung jawab.
4.Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna.
5.Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6.Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
8.Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta.
9.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.Siap dilakukan survey.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara Formal Berdasarkan UU No. 40 / 2007 adalah Sebagai Berikut :
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)).
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3).
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33).
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Langkah Utama atau Proses Pendirian Perseroan Terbatas (PT) :
1.Membuat Akte Perusahaan.
Syarat Umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah :
1.Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
2.Copy KK penanggung jawab / Direktur.
3.Nomor NPWP Penanggung jawab.
4.Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna.
5.Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6.Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
8.Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta.
9.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10.Siap dilakukan survey.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara Formal Berdasarkan UU No. 40 / 2007 adalah Sebagai Berikut :
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)).
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3).
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33).
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Langkah Utama atau Proses Pendirian Perseroan Terbatas (PT) :
1.Membuat Akte Perusahaan.
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan
Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di
bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Ini
Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan
Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan
yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan
akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga
menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka
menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy
sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB-
apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain.
3.Mengurus NPWP Perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendpatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahaan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta Akte dan SK domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila anda memasukkan berkasi dipagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
4.Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk
mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
5.Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP
merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6.Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Contoh Perseroan Terbatas (PT)
Berikut ini contoh dari badan usaha Perseroan
Terbatas (PT). PT. BOSS VENTURE yang bergerak di bidang investasi saham.
Berikut ini Profil singkat dan N.P.W.P dari PT. BOSS VENTURE :
Nama Perusahaan : PT. BOSS VENTURE
Alamat : Jl. HR. RASUNA SAID BLOK x-2 KAV. 6
KUNINGAN TIMUR
Kota/Kab : DKI JAKARTA
Kode Pos : 12950
Sumber :
http://lelyumiasih.blogspot.co.id/2014/11/syarat-syarat-membuat-pt-cv-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar